Kemajuan teknologi yang semakin pesat memungkinkan Anda melakukan apapun di dunia maya, termasuk pelaporan pajak online.
Seperti yang diketahui, Dirjen Pajak memberi akses kepada masyarakat supaya melakukan pelaporan melalui E-Filing. Prosedurnya pun jauh lebih gampang dibandingkan datang ke kantor langsung.
Perpajakan daring ini memungkinkan Anda terbebas dari tuntutan tanda tangan yang biasa dilakukan di atas dokumen.
Namun, wajib pajak akan diberi sebuah kode verifikasi yang berguna sebagai akses pelaporan pajak.
Dalam melaporkan pajak tersebut, Anda perlu mempunyai akun terlebih dahulu. Jika belum terdaftar maka tidak bisa mengakses laman DJP online secara keseluruhan.
Daftar Isi
Registrasi Melalui E-Filing
Lalu, Apa keuntungan melaporkan pajak dengan E-Filing? Anda tidak perlu menyimpan bukti fisik berupa tumpukan dokumen karena jika dilaporkan secara online maka datanya akan tersimpan virtual. Lalu, bagaimana cara registrasinya? Simak ulasannya berikut ini.
Mengajukan Pembuatan EFIN
Nah, bagi Anda yang berencana untuk melakukan registrasi akun pajak melalui E-Filing maka perlu terlebih dahulu mengajukan pembuatannya.
Khusus untuk pembuatan EFIN atau Electronic Filling Identification Number tidak bisa didapatkan secara online. Anda perlu mengurusnya langsung di kantor pajak terdekat.
Jika sudah mendapatkan persetujuan pembuatan EFIN, maka langkah selanjutnya yaitu melakukan registrasi akun.
Pertama tama, Anda bisa membuat EFIN dengan cara membuka website pajak.go.id sebagai awalan. Nanti akan muncul tampilan halaman yang berisi beberapa sub bab menu.
Mengisi Formulir
Selanjutnya setelah membuka EFIN di situs pajak, Anda perlu mengisi formulir yang telah disediakan. Pilih menu beranda dan klik Formulir Permohonan EFIN.
Seperti namanya yaitu formulir, Anda bisa mengisinya dengan lengkap sesuai pertanyaan yang ada.
Nantinya, Anda akan diminta untuk melampirkan file dokumen yang memuat KTP untuk WNI atau KITAS untuk WNA, dan NPWP dalam bentuk asli ataupun fotokopi.
Baca Juga :
- 3 Tarif BPJS Kesehatan Terbaru Jangan Keliru Lagi Ini
- Pajak Online, Kemajuan Teknologi membawa Kemudahan Masyarakat
Setelah menyelesaikan pengisian formulir, Anda tinggal membawanya ke kantor pajak terdekat untuk mendapatkan kode EFIN. Baru kemudian proses pajak online dapat diakses melalui situs resmi.
Lakukan Aktivasi EFIN
Jika sudah mempunyai kode EFIN, makan selanjutnya bisa mengakses situs DJP dan melakukan login. Anda perlu mempersiapkan kode EFIN dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai syarat login.
Masukkan kedua kode dan nomor tersebut ke dalam kolom registrasi. Nantinya, Anda dikirimi sebuah email konfirmasi yang berisi password sementara.
Anda bisa mengubahnya sesuai keinginan hati dan pastikan gampang diingat.
Aktivasi bisa dilakukan dengan mengeklik link tautan yang tersedia. Link tautan bisa diakses setelah Anda mengirimkan data login yang berisi password, NPWP, dan link aktivasi email.
Dengan begitu, Anda telah memiliki akun wajib pajak yang bisa melakukan login kapan pun.
Itulah beberapa informasi terkait panduan cara registrasi akun pajak online melalui E-Filing. Jadikan pengalaman membayar dan melaporkan pajak semakin cepat dengan menggunakan layanan virtual dari Dirjen Pajak.
Selain itu, buku kas lah yang akan mengurusi catatan keuangan Anda terkait pengeluaran uang yang dibayarkan untuk pajak.
Mengapa harus memakai Bukukas? Aplikasi Bukukas telah terjamin kredibilitasnya serta mendapat banyak ulasan positif dari penggunanya.
Dengan menggunakan aplikasi Bukukas tentu saja aktivitas perpajakan Anda semakin mudah, praktis dan cepat.
Untuk informasi lebih lengkapnya bisa langsung cek di https://www.bukukas.co.id