Pajak Online, Kemajuan Teknologi membawa Kemudahan Masyarakat

Pajak Online

Dengan semakin berkembangnya teknologi Direktorat Jendral Pajak memberikan fasilitas lapor pajak online yang dimaksudkan agar masyarakat dapat lebih mudah melakukan akses laporan pajak. Lalu seperti apakah sistem lapor pajak online yang diberlakukan oleh pemerintah ?

Direktorat Jenderal Pajak menyediakan akses lapor pajak online menggunakan aplikasi e-filling, aplikasi ini dapat anda download dengan mudah di smartphone yang anda miliki dan cara melakukan pelaporannya pun sangat mudah.

Selain itu pelaporan pajak online juga dinilai lebih aman karena adanya EFIN atau Electronic Filing Identification number yang menjadikan transaksi perpajakan terenskripsi dengan aman dan rahasia. Anda tidak perlu khawatir jika nantinya catatan pajak atau catatan keuangan anda akan diakses oleh orang lain.

Langkah Pelaporan Pajak Online

Langkah pertama yang harus dilakukan yaitu dengan membuat akun di e-filing DJP untuk memproses pelaporan pajak. Sebelum membuat akun e-filing, anda harus memiliki EFIN terlebih dahulu. Berikut ini tiga langkah utama yang harus anda lakukan untuk melakukan lapor pajak online :

1.Membuat EFIN

Akses website pajak.go.id kemudian unduh formulir pengajuan EFIN dan isilah formulir tersebut. Kemudian ajukan aktivasi EFIN ke KPP terdekat tentunya dengan membawa formulir pengajuan EFIN, KTP asli dan juga fotocopy, serta NPWP asli dan fotocopy yang anda miliki. Jika sudah, anda akan mendapatkan kertas yang berisikan EFIN dari petugas KPP.

Baca Juga : Panduan Registrasi Akun Wajib Pajak Melalui E-Filing

2. Registrasi akun di e-filing DJP

Selanjutnya lakukan registrasi dengan mengunjungi website DJP online djpoline.pajak.go.id, kemudian pilih “belum registrasi”. Anda akan diminta untuk mengisi EFIN, NPWP dan juga kode keamanan. Selanjutnya, klik “submit” maka anda akan mendapatkan email untuk mengativasi akun baru anda.

3. Laporkan Pajak dan Unggah SPT

Di langkah terakhir, anda harus mengisi laporan pajak secara online dan mengunggah SPT. Akses website DJP online kemudian login ke akun DPJ yang anda miliki. Isilah NPWP, password dan kode keamanan. Klik 3-filing kemudian klik “daftar SPT” kemudian klik “Buat SPT”

Pada tahap ini terdapat beberapa pertanyaan untuk menentukan jenis SPT anda. Anda dapat memilih apakah akan mengisi SPT dengan fomulir atau dengan menjadi pertanyaan pandian.

Isilah seluruh data yang diperlukan. Klik “DI sini” dan anda akan memperoleh kode verifikasi yang dikirimkan melalui email anda. Setelah itu klik “Kirim SPT” dan simpan data yang telah diisi dan klik “Simpan”.

Mau lapor pajak online biar tidak telat? Gunakan aplikasi pintar BUKUKAS. Anda bisa melakukan pelaporan pajak lebih mudah dan praktis.

Jika pemerintah sudah memberikan kemudahan dengan akses melalui online, apakah masih ada alasan untuk tidak taat akan pajak?

Jadilah warga negara yang baik dengan selalu mentaati pembayaran pajak dan peduli dengan pajak.