Online pajak sebagai langkah untuk mempermudah anda yang memiliki wajib pajak dalam melaporkan SPT tahunan dengan praktis dan mudah. Hal ini dilakukan oleh direktorat jenderal perpajakan online (djp online) untuk membantu mempermudah pelaporan. Anda bisa melaporkan SPT tahun dengan menggunakan website resmi dari djb inline yaitu e-filing.
Pemerintah juga ikut andil dalam memudahkan pelaporan perpajakan dengan memanfaatkan teknologi informasi yang sekarang sudah berkembang pesat. Banyak pekerjaan yang dipermudah dengan adanya teknologi informasi yang ada. Seperti haknya dalam bidang perpajakan.
Selain itu teknologi informasi juga ikut mempermudah berbagai Usaha dalam hal promosi atau pemasaran. Sekarang tidak hanya didalam kita saja tapi bisa sampai ke luar kota bahak anda juga yang keluar negeri. Inilah hebatnya teknologi informasi yang sekarang ada sj Indonesia. Kawasan oasarannya tanpa jangkaun karena begitu luasnya.
Berkaitan dengan usaha tentunya harus ada yang namanya wajib pajak untuk usaha ataupun perorangan. Untuk tetap menjalankan usaha agar aman dari berbagai snwgwjta maupun hal lainnya wajib memiliki nomor wajib pajak atau NPWP. Pajak ini tidak akan merugikan anda justru akan memudah anda dalam melakukan usaha.
Seperti halnya ketika anda membutuhkan modal yang lebih untuk usaha anda butuh NPWP untuk bisa mendapatkan dana cair dari bank. Selain itu masih banyak lagi manfaat yang bisa anda dapatkan.
Cara Menggunakan E-Filing
Mungkin anda yang masih belum mengenal e-filing akan bertanya-tanya bagaimana cara menggunakan e-filing. Caranya cukup mudah, berikut inilah caranya :
• langkah awalnya silahkan anda buka website resmi dari djp online. Setelah itu login pada halaman yang tersedia
• Silahkan masukkan NPWP, kode keamanan dan password
• Setelahnya Anda akan diarahkan ke dashboard pelayanan perpajakan. Selanjutnya klik “lapor” dan klik “e-filing” selanjutnya klik “buat SPT”
• Kemudian anda akan menjawab pertanyaan mengenai status wajib pajak yang anda laporkan, selanjutnya pengisian data sesuai dengan panduan.
• Setelah berhasil anda akan mendapatkan kode verifikasi melalui email. Masukkan kode verifikasi pada kolom yang berada di halaman djp online. Setelah itu klik “kirim SPT”. Setelah berhasil anda akan mendapatkan bukti bahwa sudah melaporkan SPT tahunan.
Baca Juga : Panduan Registrasi Akun Wajib Pajak Melalui E-Filing
Laporan Pajak Usaha Mudah Dengan Bukukas
Online pajak memudahkan usaha anda menjadi lebih taat lagi dalam laporan SPT tahunan. Berkaitan dengan perpajakan tentunya ada Usaha yang dijalankan. Nah untuk memudahkan anda dalam hal pelaporan pajak anda juga harus tahu seberapa besar pajak yang akan anda bayarkan.
Untuk mempermudah perhitungan pajak anda bisa menggunakan aplikasi Buku Kas. Aplikasi ini adalah aplikasi laporan keuangan, pencatatan berbagai transisi dalam usaha dalam bidang apapun. Bahkan dalam bidang rumah tangga juga bisa menggunakan aplikasi ini. Cukup satu aplikasi terjangkau semua perhitunganya.
Anda akan terhindar dari hitungan manual apalagi yang berhubungan dengan Online pajak. Sekarang semua hitungan dapat dilakukan dengan otomatis yaitu menggunakan Bukukas. Waktu lebih hemat, praktis dan mudah serta aman.