5 Perbedaan CV dan PT yang Harus Diketahui

Perbedaan CV dan PT

Perbedaan CV dan PT, Jika kamu sedang mencari pekerjaan atau sedang menyandang gelar job seeker tentu mengharapkan bisa diterima di perusahaan yang besar dan dapat menjamin masa depan.

Salah satu harapan setiap job seeker ketika mencari pekerjaan adalah bisa mendapatkan gaji yang besar serta benefit yang lumayan dari tempat kerjanya.

Sebenarnya, jika kamu ingin meraih kesuksesanmu adalah dengan membuka usaha atau berbisnis sendiri dan tidak menjadi seorang karyawan,

Namun jika kamu ingin terhindar dari resiko bangkrut dan ingin bermain aman, menjadi karyawan tentu menjadi pilihan terbaik tentunya bukan sembarang karyawan ya,

Kamu harus bisa masuk di perusahaan yang besar dan dapat memberikanmu gaji yang besar.

Oleh karena itu, jika ingin menjadi seorang karyawan kamu tidak boleh sembarangan ketika menaruh surat lamaran kerja milikmu,

Paling tidak kamu harus tahu latar belakang tempat kerja yang ingin kamu apply seperti bergerak dibidang apa hingga jaminan yang akan didapatkan untuk setiap pekerjaanya.

Yang menjadi masalah saat ini adalah setiap job seeker asal apply saja setiap lowongan yang tersedia dimanapun itu tanpa mempedulikan status perusahaan yang membuka lowongan tersebut,

Sehingga nanti ketika telah masuk dia malah menyesal karena melihat penghasilannya kalah besar dibandingkan dengan teman temannya.

Untuk tahu bagaimana besarnya sebuah perusahaan yang membuka lowongan kerja, minimal kamu harus tahu status perusahaan melalui jenis perusahaannya apakah merupakan sebuah CV atau PT,

Karena meskipun perbedaan Perbedaan CV dan PT dari sisi gaji karyawan tidak terpaut begitu jauh namun dari segi prospek kedepan antara CV dan PT tentu sangat berbeda.

Minimal ketika seseorang memiliki pengalaman kerja disebuah PT maka ketika dia ingin mencari pekerjaan lain tentu pengalamannya akan sangat diperhitungkan,

Baca Juga : 5 Situs Lowongan Kerja Terpercaya Di Indonesia dan Terbukti

Karena sedikit banyaknya perbedaan CV dan PT dari sisi ekuitas tentu akan mempengaruhi kinerja setiap karyawannya sehingga ilmu serta pengalaman setiap karyawan pasti akan berbeda.

Dilihat dari pengertian singkat tersebut sepertinya menjadi karyawan PT lebih diunggulkan daripada menjadi karyawan disebuah CV. Lalu apakah menjadi karyawan pada sebuah CV tidak ada keuntungannya?

Perbedaan CV dan PT

 CV dan PT

Pada kesempatan kali ini Hypetuts akan mengulas tentang Perbedaan CV dan PT agar bisa memberikan referensi serta pengetahuan untuk kamu tentang perbedaan CV dan PT secara lebih mendalam.

Bentuk Perusahaan Serta Dasar Hukum

Perseroan Terbatas (PT)

Bentuk perusahaan PT adalah berbentuk badan hukum dimana pendiriannya harus sesuai dengan UU No. 40 tahun 2007 yang berisi tentang peraturan pendirian Perseroan Terbatas atau PT.

Baca Juga : 5 Kerja Part Time untuk Mahasiswa Asing di Luar Negeri

Di Indonesia sendiri bentuk perusahaan PT lebih banyak digunakan jika dibandingkan dengan bentuk perusahaan Group atau Corp karena Perseroan Terbatas dapat digunakan untuk banyak macam bentuk usaha baik usaha skala kecil, usaha skala menengah maupun usaha skala besar.

Perseroan Komanditer (CV)

Tidak memiliki dasar hukum atau peraturan tertentu seperti Perseroan Terbatas atau PT sehingga CV bukanlah merupakan badan hukum.

Setiap kebijakan yang diterapkan dilingkup kerja mutlak menjadi ketentuan owner.

Perbedaan CV dan PT dari segi pajak juga dipengaruhi oleh bentuk perusahaannya dan tentu besaran pajak untuk CV lebih kecil jika dibanding dengan besaran pajak untuk PT, oleh karena itulah CV lebih banyak dipilih untuk kegiatan Usaha Kecil Menengah atau UKM karena memang untuk usaha yang masih berkembang akan sangat terbebani jika besaran pajak membengkak.

Pendirian Perusahaan

Perseroan Terbatas (PT)

Untuk mendirikan sebuah Perseroan Terbatas dibutuhkan setidaknya minimal 2 orang yang harus dilibatkan dalam pendirian perusahaan.

Di Indonesia sendiri, 2 orang yang terlibat dalam pendirian perusahaan ini haruslah merupakan WNI (Warga Negara Indonesia) kecuali jika ada Penanaman Modal Asing atau PMA, maka warga asing diperbolehkan untuk menjadi salah satu pihak pendiri perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas ini.

Perseroan Komanditer (CV)

Berbeda dengan Perseroan Terbatas, bahwa Perseroan Komanditer atau CV ini benar benar tidak memungkinkan adanya WNA (Warga Negara Asing) dalam pendiriannya, namun tetap membutuhkan minila 2 pihak yang harus terlibat dalam pendirian sebuah CV ini.

Modal Perusahaan

Perseroan Terbatas (PT)

Modal usaha untuk pendirian sebuah Perseroan Terbatas atau PT telah diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 yang berisi dan menyatakan bahwa modal dasar untuk pendirian sebuah PT adalah minimal sebesar Rp. 50.000.000 dan bisa berubah sesuai dengan aturan UU lain tentang kegiatan badan usaha tersebut yang bersangkutan.

Jika modal pendirian perusahaan Perseroan Terbatas telah ditentukan maka sebesar 25% dari modal awal pendirian akan ditempatkan untuk disetorkan oleh para pendiri Perseroan Terbatas selaku pemegang saham perusahaan.

Perseroan Komanditer (CV)

Modal usaha untuk pendirian CV tidak diatur secara hukum seperti modal pendirian Perseroan Terbatas.

Artinya, untuk besaran modal pendirian tidak disebutkan berapa nilai nominalnya untuk dapat mendirikan CV dan juga pemilik atau owner tidak perlu menyetorkan sebagian modal pendirian perusahaan.

Kegiatan Usaha

Perseroan Terbatas (PT)

Bisa melakukan seluruh kegiatan dagang usaha yang sesuai dengan tujuan pendirian perusahaan seperti dibidang perdagangan, pertanian, jasa, pembiayaan, entertaint, transportasi maupun bidang usaha lainnya yang berada dilingkup darat, udara, laut, bisnis online maupun non online.

Maksudnya adalah satu Perseroan Terbatas atau PT bisa langsung menjalankan 2 atau lebih kegiatan dagang perusahaan jadi tidak hanya 1 kegiatan dagang saja.

Perseroan Komanditer (CV)

Kegiatan dagang Perseroan Komanditer atau CV sangatlah terbatas karena hanya bisa menjalankan kegiatan usaha dibidang tertentu seperti perdagangan, pembangunan/pengembangan (kontraktor) sampai dengan grade 4 seperti perindustrian, perbengkelan, pertanian, percetakan serta jasa lainnya.

Kepengurusan

Perseroan Terbatas (PT)

Dua orang minimal yang menjadi syarat utama berdirinya sebuah PT yang telah dijelaskan pada poin sebelumnya tersebut nantinya akan menjadi pengurus inti dalam perusahaan dengan jabatan Direksi dan Komisaris.

Bahkan ada beberapa aturan perusahaan yang mengharuskan bahwa PT harus memiliki 2 Dewan Direksi sehingga akan menambah jumlah anggota untuk diangkat menjadi komisaris.

Dalam sebuah PT, pengurus juga memiliki kewenangan sebagai pemegang saham terkecuali hal tersebut memang telah menjadi persetujuan perusahaan bahwa pemegang saham tidak diperkenankan dari pihak internal.

Perseroan Komanditer (CV)

Kepengurusan dalam CV bisa dibilang lebih sederhana dan tidak serumit kepengurusan sebuah perseroan terbatas.

Karena dalam sebuah CV tidak mewajibkan adanya direktur maupun komisaris, bahkan kebanyakan CV tidak memiliki direktur dan jabatan paling atas adalah owner yaitu pemilik.

2 anggota yang wajib ada sebagai syarat pendirian sebuah CV adalah hanya sebagai Pesero Aktif dan Pesero Pasif.

Demikian ulasan tentang Perbedaan CV dan PT yang telah selesai Hypetuts ulas untuk teman teman semua.

Sebenarnya dimanapun kalian bekerja nanti baik di sebuah PT maupun CV pastinya akan dapat memberikan pengalaman yang baru bagi kalian, meskipun itu bidang pekerjaannya sama dengan apa yang pernah kalian tekuni selama ini yang terpenting adalah bagaimana kalian selalu dapat bekerja secara total dan ikhlas.

Terima kasih telah mengunjungi Hypetuts.com, semoga bermanfaat.