6 Jenis Cuti Karyawan Swasta,Harian, Bulanan dan Tahunan

Cuti Karyawan

Peraturan Cuti Karyawan Swasta Sebagai karyawan bukan hanya soal melulu kerja, sometimes tentu seorang karyawan memiliki hal yang mengharuskannya untuk ijin dan tidak masuk kerja.

Tidak menutup kemungkinan juga jika seorang karyawan merasa jenuh dengan pekerjaannya, jika sudah seperti itu maka cuti menjadi pilihan yang tepat untuk dilakukan.

Untuk masalah cuti, perusahaan juga memfasilitasi setiap karyawan dengan memberikan hari libur kepada karyawannya, tentunya dengan beberapa pertimbangan seperti lama bekerja serta keperluan karyawan meminta cuti.

Selain dari perusahaan, ternyata urusan cuti ini juga sudah diatur dalam UU no. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang berisi tentang hak hak serta kewajiban karyawan dalam menggunakan hak cutinya.

Pengurusan cuti bisa diajukan melalui surat cuti ataupun surat keterangan cuti agar perusahaan juga memiliki rekam data untuk setiap karyawan yang mengajukan.

Namun meskipun urusan cuti karyawan telah difasilitasi dan diatur oleh perusahaan, seorang karyawan juga tidak bisa asal ambil lho.

Kenapa begitu? Tentu jawabannya adalah karena perusahaan juga tidak mau merugi jika harus membayar karyawan yang tidak berkontribusi dalam waktu yang lama meskipun sudah mendapatkan ijin.

Hal tersebut juga diatur perusahaan agar karyawan tidak dapat seenaknya mengambil cuti karyawan dan harus memiliki perencanaan terlebih dahulu ketika ingin mengambil cuti dengan meminta persetujuan dari atasan.

Baca Juga : Bertahan atau Resign? Pertimbangkan 8 Hal Ini Dulu

Karena bisa saja atasan tidak memberikan ijin sesuai apa yang diminta oleh seorang karyawan karena perusahaan masih membutuhkan kontribusinya bertepatan dengan hari cuti yang diajukan.

Ijin cuti yang diterima setiap karyawan dalam setahun adalah 12 hari, dimana perusahaan bisa saja mengijinkan pengajuan cutinya sekaligus atau harus dicicil menjadi beberapa waktu cuti.

Kembali lagi karena dipengaruhi kebutuhan perusahaan, agar karyawan juga tetap bisa memberikan kontribusi terhadap perusahaan tempatnya bekerja.

Jatah cuti karyawan bisa atau boleh diambil hanya untuk beberapa karyawan lho, dengan kata lain jatah cuti tidak berlaku untuk semua karyawan.

Biasanya karyawan yang boleh megambil jatah cuti tahunan adalah karyawan yang sudah mengabdi pada perusahaan minimal setahun lamanya, kenapa?

Karena dalam masa setahun itu dihitung sebagai loyalitas karyawan, jadi buat kamu yang kebetulan adalah sebagai karyawan baru harus sedikit bersabar ketika belum boleh mengambil cuti.

Jika seperti itu, apakah seorang karyawan baru tidak boleh mengambil cuti? Jawabannya adalah kondisional tergantung keperluannya, karena perusahaan juga tidak ssekejam itu terhadap karyawannya.

Selain itu, karyawan baru juga masih bisa memiliki jatah cuti kok karena masih ada beberapa cuti yang bisa diambil selain jatah cuti tahunan.

Hak Cuti Karyawan Kontrak dan Tetap

Hak Cuti Karyawan Kontrak dan Tetap

Cuti apa saja? Yuk langsung simak saja beberapa jenis cuti karyawan selain cuti tahunan dibawah ini.

Cuti Tahunan

Cuti Tahunan

Seperti yang sudah dijelaskan pada awal tulisan ini, bahwa setiap karyawan memiliki jatah cuti tahunan yang bisa diambil sekurang kurangnya selama 12 hari.

Hak cuti ini bisa diambil setiap karyawan yang telah menjadi karyawan tetap dalam perusahaan atau karyawan yang telah memiliki masa mengabdi selama kurang lebih selama satu tahun kepada perusahaan tempatnya bekerja.

Ijin cuti ini memiliki batas watu, jika sampai april tahun depan tidak diambil, maka hak atau jatah cutinya akan hangus.

Namun ada beberapa perusahaan yang memiliki ketentuan bahwa jika jatah cuti karyawannya hangus ditahun ini maka bisa diakumulasikan sebagai jatah cuti tahun depan.

Cuti Sakit

Cuti Sakit

Kesehatan memang tidak dapat diprediksi, bahkan ketika seseorang telah menjaga pola makan dan gaya hidup yang sehat buka berarti dia tidak bisa sakit.

Begitu pula dengan karyawan, yang notabene nya bukanlah seorang robot dan hanyalah manusia biasa.

Kerja yang terlalu keras juga bisa membuat kondisi tubuh drop dan jatuh sakit, jika sudah terjadi seperti demikian maka perusahaan juga akan memaklumi dan memberikan ijin cuti sakit kepadanya,

Bahkan saat ini ada pula perusahaan yang memberikan ijin cuti sakit karena haid atau menstruasi bagi wanita.

Namun ijin cuti sakit ini tidak akan diberikan jika karyawan hanya ijin melalui lisan, sakit yang diderita harus dapat dibuktikan dengan surat dokter untuk meminimalisir terjadinya manupulasi yang bisa saja dilakukan oleh karyawan tersebut.

Cuti Karena Alasan Pribadi yang Penting

Cuti Karena Alasan Pribadi

Karyawan juga pasti memiliki hal pribadi yang harus diurus sendiri dan tidak dapat diwakilkan dan mengharuskannya untuk mengambil cuti, perusahaan juga akan memberikan ijin cuti dengan alasan ini karena memang perusahaan juga mengerti bahwa setiap orang pasti memiliki kepentingan pribadi.

Namun, untuk cuti urusan pribadi ini biasanya perusahaan tidak bisa memberikan waktu cuti yang lama kepada karyawan dan hanya berkisar maksimal selama 2 sampai 3 hari.

Jika karyawan memiliki hajatan seperti sunatan anak, pernikahan keluarga atau hal lainnya maka ijin cutinya adalah karena alasan pribadi.

Nah jika karyawan yang bersangkutan menikah, biasanya ijin cuti karyawan alasan pribadi ini akan digabungkan dengan cuti karyawan tahunan agar bisa lebih lama.

Cuti Anggota Keluarga yang Serumah Meninggal

Cuti Anggota Keluarga yang Serumah Meninggal

Seperti halnya sakit, kematian juga tidak dapat diduga kapan datangnya. Nah ketika ada anggota keluarga karyawan yang meninggal maka perusahaan dapat memaklumi jika karyawannya ijin dihari tersebut.

Ijin cuti ini diberikan adalah sebagai tanda duka cita dan juga memberikan waktu kepada karyawan untuk menenangkan diri, karena jika karyawan masuk kerja ketika ada anggota keluarga yang meninggal, bisa saja berdampak buruk pada kinerjanya dalam perusahaan.

Seperti cuti karena hal atau keperluan pribadi, cuti karena anggota keluarga meninggal juga tidak begitu panjang diberikan hanya berkisar 2 sampai 3 hari.

Hal tersebut dilakukan bukan karena perusahaan terlalu kejam kepada karyawan yang sedang berduka, ijin cuti 2 sampai 3 hari dirasa sebagai waktu yang cukup agar karyawan juga tidak terlalu lama terpuruk dan bersedih atas duka yang sedang melandanya dan kembali terhibur oleh suasana kantor dan teman teman yang ada didalamnya.

Cuti Hamil dan Melahirkan

Cuti Hamil dan Melahirkan

Cuti ini diberikan bukan hanya ketika hari H karyawan melahirkan, namun ketika karyawan masih dalam keadaan hamil dan menjelang hari kelahiran anaknya.

Karena akan sangat tidak etis jika perusahaan hanya memberikan cuti kepada karyawannya diwaktu hari H melahirkan.

Biasanya cuti karena melahirkan atau bersalin ini diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sekurang kurangnya selama satu setengah bulan atau 45 hari menjelang persalinan.

Untuk mengurus hak cuti ini, karyawan diharuskan menulis surat permohonan cuti disertai dengan surat dari dokter kandungan atau bidan.

Cuti Bersama

Cuti Bersama

Pernahkah kalian menjumpai warna merah pada kalender selain hari minggu? Hal tersebut juga merupakan jatah cuti yang diterima karyawan, dan tentunya tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan karyawan tersebut.

Meskipun ada beberapa perusahaan yang mengharuskan karyawannya masuk pada tanggal merah atau dihari libur nasional, namun perusahaan memberikan ganti cuti hari libur dihari lainnya selain tanggal merah.

Apa tujuannya? Biasanya masuk ditanggal merah ini diterapkan untuk perusahaan yang berorientasi pada pelayanan dan keuangan karena harus kejar target.

Logikanya pada tanggal merah akan lebih banyak customer sehingga perusahaan tidak akan melewatkan potensi tersebut untuk mengejar target, sebagai gantinya karyawan bisa mengambil hari libur lain bahkan dihari aktif bekerja.

Demikian ulasan tentang Jenis Cuti Karyawan Perusahaan Swasta yang telah selesai Hypetuts ulas untuk kalian. Ada satu hal yang harus kalian tahu bahwa ketika seseorang mengambil cuti, maka tidak ada pemotongan gaji untuknya.

Namun meskipun begitu, masih banyak perusahaan yang menerapkan sistem potong gaji untuk karyawan yag mengambil cuti karyawan, tergantung kebijakan perusahaan masing masing.

Kerja keras itu memang wajib hukumnya namun jangan sampai kamu lupa meluangkan sedikit waktu untuk hal yang memang diperlukan bagi diri kamu sendiri, meminta ijin cuti karyawan itu diijinkan dan telah diatur oleh perusahaan serta pemerintah selama ijin cuti  karyawan tersebut masuk akal dan memang diperlukan.

Terima kasih telah mengunjungi Hypetuts.com, semoga bermanfaat.